Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Berita LLDIKTI 1

Ditjen Diktiristek Menyerukan Permendikbud PPKS Pada 16 Hari Aktivisme Menentang Kekerasan Berbasis Gender

Jakarta – Dalam rangka memperingati 16 Hari Aktivisme Menentang Kekerasan Berbasis Gender, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Institut Français d’IndonĂ©sie, Kedutaan Besar Perancis di Indonesia, dan UN Women menyelenggarakan diskusi publik “Menangani Kekerasan Berbasis Gender di Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (26/11).

Pelaksana tugas Dirjen Diktiristek Nizam menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Komnas Perempuan, 27% tindakan kekerasan seksual dilaporkan terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Ini terjadi di 79 kampus dan 29 kota. “Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena dampak kekerasan seksual dirasakan seumur hidup oleh penyintas dan dapat menurunkan mutu pendidikan tinggi”, ungkap Nizam.

Hal ini mendorong Kemdikbudristek menginisiasi Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS). Nizam menjelaskan ada empat tujuan dari Permendikbud ini antara lain 1) Untuk melindungi pemenuhan hak pendidikan untuk setiap warga negara Indonesia yang sesuai undang-undang; 2) Menanggulangi kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan; 3) Peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual, ini juga salah satu isu yang penting jadi banyak warga kampus yang tidak memahami atau pengetahuannya tentang kekerasan seksual itu sangat terbatas; dan 4) Menjadi penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan perguruan tinggi.


Sasaran dari Permendikbudristek ini mencakup penanganan dan pencegahan untuk sebelas bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan tenaga pendidikan, mahasiswa dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain, mahasiswa dengan dosen dari perguruan tinggi lain, kemudian juga mahasiswa dengan tenaga kependidikan, dosen dengan dosen dan lain sebagainya. “Jadi ruang lingkup yang kita lindungi dalam peraturan ini adalah warga kampus baik itu mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendidikan”, jelas Nizam.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKS ini berupaya menghilangkan area abu-abu dengan mendetailkan berbagai bentuk kekerasan seksual. Peraturan ini juga mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanganan untuk mengurangi dampak dari kekerasan seksual. “Upaya pencegahan sangat penting kita lakukan secara institusional baik melalui pendisikan, pembelajaran, dan penguatan tata kelola di kampus”, jelas Nizam.

Salah satu aksi yang perlu dilakukan kampus untuk implemetasi Permendikbudristek PPKS adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di setiap kampus. Nizam berharap pada akhir November ini capaian Pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi dapat mencapai 30% dan ditargetkan akan mencapai 100% di akhir 2022.

Nizam berharap bahwa dengan adanya Permendikbudristek PPKS dapat menjadikan suasana kampus kondusif, nyaman untuk kegiatan pembelajaran dan pengembangan tridarma pendidikan tinggi, dan menjadikan kampus bebas dari tindakan kekerasan seksual. “Semoga dengan adanya PPKS ini kita bisa mewujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi masyarakat, dan kekerasan seksual dapat kita hapus di lingkungan pendidikan tinggi”, harap Nizam.

Sementara itu, Konselor Kedutaan Besar Perancis di Indonesia & Direktur Institut Français Indonesia StĂ©phane Dovert menyatakan dukungannya atas upaya Kemedikbudristek untuk memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi melalui Permendikbudristek PPKS. “Saya ingin menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap komitmen dari Menteri Dikbudristek dalam memerangi kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi. Upaya ini sangat penting dilakukan. Perancis dan Indonesia berupaya memerangi hal yang sama. Kita bisa saling belajar dan berbagi satu sama lain.” Ujar Dovert.



Dovert memandang perlunya kerja sama dan dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi. “Ke depan perlu kerja sama semua perguruan tinggi di dunia untuk bertindak, bersuara lebih lantang dan menentang berbagai bentuk kekerasan berbasis gender”, ujar Dovert.
(YH/DZI/DH/NH/SHA/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti

Baca Juga :  Ditjen Dikti Luncurkan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Aplikasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

#KampusMerdekaIndonesiaJaya
#DiktiSigapMelayani

Ditjen Diktiristek Dorong Pengembangan dan Pembinaan Seni bagi Mahasiswa Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan acara Musyawarah Nasional Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (BPSMI), Rabu (20/10). Adapun kegiatan ini merupakan wadah untuk pembinaan minat dan bakat di bidang seni bagi mahasiswa Indonesia.

Aris Junaidi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek menyampaikan bahwa dengan pembinaan seni mahasiswa Indonesia yang dilakukan oleh BPSMI ini, nantinya diharapkan mahasiswa mampu mengembangkan kepribadiannya agar memiliki integritas yang tinggi terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional. Hal ini sesuai dengan peta jalan pendidikan yang mendorong mahasiswa Indonesia memiliki profil Pelajar Pancasila, yang mana mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman akan nilai budaya dan kemajemukan bangsa.

“Kami sangat berharap BPSMI akan terus melaksanakan tugas, melakukan pembinaan seni mahasiswa Indonesia sehingga mahasiswa Indonesia bisa tidak hanya tekun dalam bidang keilmuan yang bersifat akademik, kognitif tetapi juga harus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler di antaranya melalui kegiatan seni,” ucapnya.

Dalam mengembangkan program-program pembinaan seni mahasiswa di Indonesia, menurut Aris diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak, baik itu BPSMI, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek, Pusat Prestasi Nasional, Ditjen Kebudayaan, perguruan tinggi serta pihak-pihak lain. Menurutnya, kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting terkait dengan unsur-unsur kebijakan dalam pengembangan program.

“Karena kepengurusan ini merupakan kolaborasi dari berbagai pihak maka nanti kepengurusan juga harus dipertimbangkan unsur-unsur yang terkait. Kepengurusan harus bisa mengakomodasi dan juga memudahkan menentukan kebijakan-kebijakan maupun program yang nanti akan dilaksanakan oleh BPSMI,” katanya.

Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPSMI berkaitan dengan apa yang sedang dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Pemajuan kebudayaan tentu memberi arah bagi kita bagaimana ke depan pembangunan kebudayaan menjadikan sesuatu, menjadi investasi di bidang budaya untuk membangun masa depan dengan beranggapan kebangsaan yang berkelanjutan,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap pembinaan seni yang dilakukan BPSMI bisa sejalan dengan pemajuan kebudayaan. Menurut Fitra, mahasiswa memiliki peran dalam pemajuan kebudayaan. “Kalau misalnya teman-teman mahasiswa nanti melestarikan pendidikan atau melakukan seni tari misalnya, tentu juga kita berpikir bagaimana dulunya masih ada tidak maestro di bidang tari, masih ada tidak alat gendangnya pembuatnya untuk mengiri tari itu, masih ada tidak songketnya untuk melengkapi tari. Itu merupakan satu kesatuan saya rasa satu sama lain yang berkaitan tidak bisa dilepaskan. Jadi semuanya akan bermulai dari pembangunan nanti dikembangkan dan pembinaan ekosistem pemajuan kebudayaan harus kita lakukan bersama-sama,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pokja Pusat Prestasi Nasional Rizal Alfian menjelaskan bahwa adanya BPSMI dapat menguatkan ekosistem berupa talenta, seni budaya dan acara seni untuk mengembangkan prestasi dan karier yang sesuai. Ia berharap ke depannya Ditjen Diktiristek dapat semakin aktif dalam memfasilitasi mahasiswa di bidang seni melalui event-event yang dapat diselenggarakan secara rutin. Menurutnya, hal ini dapat turut mendongkrak pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia.

“Semakin aktif dan semakin terasa sekali fasilitasi bagi mahasiswa di bidang seni itupun juga akan mengungkit dan mengimplementasi dari kebijakan. Karena memang sudah saatnya untuk ruang berekspresi ini,” tuturnya.

BPSMI merupakan organisasi pembinaan dan pengembangan kesenian di jenjang pendidikan tinggi yang berwenang serta bertanggung jawab membina, mengelola, mengembangkan, mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan kesenian mahasiswa di Indonesia. Pada kegiatan ini dibahas mengenai beberapa hal antara lain penetapan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, laporan pertanggung jawaban BPSMI periode 2016/2021, penetapan Ketua umum BPSMI periode 2021-2025, dan penetapan program kerja 2021/2025.

(YH/DZI/FH/DH/NH/SH)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti

Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Workshop Pelaporan SPMI untuk Perguruan Tinggi


Lampiran file pdf : undanganpesertaspmi.pdf

Perihal : Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Workshop Pelaporan SPMI untuk Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (Daftar Terlampir)

Sehubungan dengan kegiatan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Workshop Pelaporan SPMI untuk Perguruan Tinggi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara akan melaksanakan kegiatan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Pelaporan SPMI untuk Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Tahun 2021, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT

Perihal : Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka


Lapiran file pdf : suratkepadaperguruantinggiterkaitpesertamsibyangbelumadarekomendasi.pdf

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

dalam daftar terlampir

Bersama dengan surat ini kami informasikan, dari total sekitar 104 ribu mahasiswa terdaftar, saat ini telah tercatat sebanyak 13.002 mahasiswa yang telah lolos seleksi, menerima dan menjalani program MSIB Kampus Merdeka. Dari 13.002 mahasiswa, sebanyak 12.668 mahasiswa telah melengkapi semua persyaratan dan 335 mahasiswa belum memenuhi persyaratan. 335 mahasiswa tersebut belum mengunggah surat rekomendasi dan sebagiannya tidak mendapatkan ijin mengikuti program MSIB Kampus Merdeka. Kami ucapkan terima kasih atas capaian dan dukungan yang telah Bapak/ibu berikan untuk program MSIB Kampus Merdeka ini.

Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT

Perihal : Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021-2022

Lampiran file pdf : suratedaranpembelajarantatapmukatahunakademik2021_2022.pdf

Yth.

1. Rektor Universitas/ Institut

2. Ketua Sekolah Tinggi

3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT