Alamat:Jl. Kartini, Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21143
Telepon: (0622) 22431

Program Studi

Komputerisasi Akuntansi

STIKOM TUNAS BANGSA

Peraturan Akademik

1. Nilai Kredit

Satuan dasar untuk perencanaan beban kegiatan akademik adalah Satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa mata kuliah yang mempunyai nilai satu SKS berarti mata kuliah tersebut diberikan setiap minggu dalam satu semester dengan kegiatan proses belajar selama satu sesi (50 menit), 60 menit penugasan terstruktur (dari dosen), dan 60 menit kegiatan mandiri. Satu semester terdiri dari 16 minggu perkuliahan yang terbagi menjadi 14 kali tatap muka di kelas, 1 kali Ujian Tengah Semester (UTS), dan 1 kali Ujian Akhir Semester (UAS).

2. Penentuan Beban Studi

Pada semester pertama, mahasiswa diwajibkan menempuh paket mata kuliah. Sedang pada semester berikutnya jumlah SKS yang bisa ditempuh ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang didapat dari semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

Indeks Prestasi Semester0,00-1,992,00-2,752,75-3,753,75-keatas
Satuan Kredit Semester15 SKS18 SKS21 SKS24 SKS

Jumlah SKS maksimal yang diambil oleh mahasiswa setiap semester adalah 24 SKS. Ketentuan IP semester akan secara otomatis terekam dalam rencana studi mahasiswa dan mahasiswa dilarang mengambil mata kuliah melebihi SKS yang ditentukan. Sistem informasi akademik secara otomatis akan menampilkan jumlah SKS yang dapat diambil pada menu Simaster mahasiswa.

3. Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan selama masa pandemi dilakukan sepenuhnya melalui media daring (online). Perkuliahan dirancang oleh dosen pengampu dengan sistem sinkronus maupun asinkronus. Media perkuliahan yang digunakan adalah Zoom MeetingGoogle Meet,  Google Classroom dan sebagainya. Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 08.00–11.45 WIB untuk sesi pagi, untuk sesi siang mulai pukul 14.00-17.45, dan untuk sesi malam pukul 18.00-21.00. Jeda sesi perkuliahan antara sesi pertama dan kedua adalah 30 menit. Mahasiswa wajib mengikuti peraturan dan tata tertib presensi selama masa perkuliahan daring.

5.1 Aturan & Tata Tertib (Mahasiswa)

  1. Peraturan dan Tata Tertib Kelas Luring (Offline)
    1. Presensi dilakukan 15 menit sebelum kuliah dimulai sampai 15 menit setelah kuliah dimulai. Di luar waktu tersebut, tidak terekam (dianggap tidak hadir kuliah).
    2. Jika dosen membuat aturan lebih ketat (misal, batas presensi terakhir adalah tepat jam mulai kuliah,  maka yang berlaku adalah ketentuan dosen tersebut.
  2. Peraturan dan Tata Tertib Kelas Daring (Online)
    1. Mahasiswa hadir sesuai dengan jadwal dan masuk ke portal daring yang telah diinformasikan oleh dosen pengampu mata kuliah melalui e-learning STIKOM Tunas Bangsa atau informasi dari Bagian Akademik melalui grup whatsapp.
    2. Mahasiswa wajib mematuhi mekanisme presensi yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah selama mengikuti perkuliahan daring.
    3. Mahasiswa harus mematuhi etika perkuliahan daring, yaitu; mematikan mikrofon ketika masuk kelas daring, mengaktifkan fitur video ketika diminta oleh dosen pengampu, mengajukan pertanyaan dengan menggunakan fitur raise hand atau ketik pertanyaan melalui kolom percakapan (chat box), serta bijaksana dalam menggunakan fitur kelas daring. Jika ingin meninggalkan ruang daring sementara, (misalnya: izin ke belakang), mahasiswa menuliskan keperluan tersebut melalui kolom percakapan.

5.2 Presensi Mahasiswa

  1. Mahasiswa wajib hadir mengikuti perkuliahan.
  2. Mahasiswa bertanggung jawab penuh terhadap presensinya.
  3. Jika mahasiswa terlambat mengikuti kelas dan tidak diizinkan masuk oleh dosen, maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak hadir
  4. Ketidakhadiran yang dapat ditoleransi adalah sebagai berikut.
    1. Sakit: dibuktikan dengan surat dokter otentik dan berstempel resmi.
    2. Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian).
    3. Tugas Prodi (seperti, mengikuti kompetisi atau konferensi yang membawa nama program studi, departemen, fakultas, atau universitas) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Ketua 2).
    4. Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.
  5. Semua bukti meninggalkan kelas diserahkan ke bagian Akademik. Batas akhir penyerahan bukti ketidakhadiran adalah satu minggu setelah tanggal ketidakhadiran. Jika lebih dari satu minggu dari ketidakhadiran, izin ketidakhadiran tidak diproses.
  6. Mahasiswa yang mengalami bentrok jam kuliah (untuk kasus perubahan jadwal kuliah nonpermanen) karena dosen menunda atau menggeser jadwal kuliah, mahasiswa dianggap masuk. Dengan catatan mahasiswa tersebut hadir pada salah satu mata kuliah dan mengisi formulir kuliah bentrok di pelayanan kuliah.
  7. Mahasiswa dapat mengikuti UAS jika tingkat kehadirannya minimal 75% dari jumlah pertemuan kuliah sebanyak 14 kali. Apabila kehadiran dosen tidak mencapai 14 kali pertemuan, maka jumlah kehadiran dihitung dari jumlah pertemuan terselenggara.
  8. Mahasiswa dapat mengikuti UAS jika sudah mengikuti pelatihan soft skills yang wajib diikuti pada semester berjalan (mengacu pada bab pelatihan soft skills)
  9. Jika sampai dengan sebelum UTS mahasiswa sudah tidak hadir lebih dari tiga kali, maka mahasiswa yang bersangkutan tetap diperkenankan mengikuti UTS. Namun, pada akhir semester, mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti UAS sesuai ketentuan minimal presensi 75%.
  10. Komplain presensi kehadiran kurang dari 75% akan dilayani pada pekan terakhir semester berjalan. Di luar waktu tersebut, komplain tersebut tidak dilayani dan keterangan presensi tersebut dianggap benar.

5.3 Ujian Semester

Ujian untuk semua mata kuliah terdiri atas ujian sisipan dan ujian akhir yang diadakan masing-masing satu kali untuk satu mata kuliah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Bagian Akademik. Mahasiswa yang tidak hadir sesuai dengan jadwal ujian, dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian tersebut, dan kehilangan kesempatan mengikuti ujian tersebut. Tata tertib mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS):

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif/ heregristrasi pada semester berjalan;
  2. Ketentuan minimal presensi kehadiran kuliah 75%;
  3. Bebas keterlambatan peminjaman buku perpustakaan;
  4. Membawa kartu ujian yang sudah distempel Biro Akademik ;
  5. Membawa kartu tanda mahasiswa yang berlaku;
  6. Datang tepat pada waktu yang telah ditentukan. Peserta yang terlambat datang hanya boleh masuk ruangan sebelum ujian berlangsung 15 menit;
  7. Menempati tempat duduk yang sudah ditentukan;
  8. Menandatangani daftar hadir;
  9. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikeluarkan dari ruangan dan pekerjaan ujian dianggap tidak sah;
  10. Peserta ujian dilarang meninggalkan ruangan ujian selama ujian berlangsung. Apabila keluar dianggap ujian sudah selesai dan tidak diperkenankan mengerjakan ujian lagi; dan
  11. Peserta yang melakukan tindakan kecurangan tidak akan ditegur oleh petugas, tetapi akan dicatat oleh petugas pada berita acara dan akan dikenakan sanksi (mengacu pada bab tata perilaku).

Penyelenggaraan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) pada masa pandemi dilaksanakan dengan moda daring (online) dengan media Zoom MeetingGoogle classroome-learning STIKOM Tunas Bangsa, Google Form atau media lainnya. Mahasiswa wajib memiliki koneksi internet yang baik dan reliabel. Pengawasan secara daring dapat diselenggarakan dan dilakukan oleh bagian Akademik STIKOM Tunas Bangsa.

Mahasiswa diperkenankan mengajukan permohonan pengajuan ujian pengganti apabila:

  1. Rawat inap (opname) di Rumah Sakit: dibuktikan dengan surat rawat inap yang otentik dan berstempel resmi.
  2. Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian).
  3. Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.

Prosedur pengajuan pengganti ujian semester

  1. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan pengganti ujian ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Petugas Akademik memproses Surat Permohonan pengganti ujian kepada Dosen Pengampu mata kuliah
  3. Surat dikirim kepada Dosen pengampu mata kuliah, sedangkan tembusan untuk mahasiswa yang bersangkutan.

5.4 Kebijakan DROP-OUT (DO)

Kebijakan DROP-OUT (DO) Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Dalam kasus pelanggaran yang serius, STIKOM Tunas Bangsa dapat meninjau kembali status dan hak sebagai mahasiswa. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan Drop Out, yaitu:

    1. Melakukan tindak kejahatan yang dapat merusak nama baik STIKOM Tunas Bangsa,
    2. Tidak dapat menyelesaikan studi setelah melewati masa studi,
    3. Melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik akademik (berbuat curang atau plagiat) yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius,
    4. Melakukan perbuatan yang melanggar norma, seperti: pelecehan seksual, mempermalukan institusi, serta bertindak asusila,
    5. Terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai ketetapan pengadilan,
    6. Terlibat kasus NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya),
    7. Terlibat tindak pidana/criminal,
    8. Melakukan perusakan pada fasilitas yang tersedia di kampus, atau
    9. Diterima sebagai mahasiswa STIKOM Tunas Bangsa melalui cara dan prosedur yang tidak benar atau tidak sah.

Hot News