Skip to content Skip to left sidebar Skip to right sidebar Skip to footer

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua

Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat di PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua
Yth. 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian
Kepada Masyarakat Nomor 071/E5/PG.02.00/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Penerima Program
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun
Anggaran 2022 Tahap Kedua, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi,
dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 072/E5/PG.02.00/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang
Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada
Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua, bersama ini kami sampaikan
Daftar Nama Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran
2022 Tahap Kedua (Lampiran I dan II).
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
(DRTPM) mengucapkan selamat kepada Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk
menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran surat.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak sebagai
berikut:
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan
antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS),
kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masingmasing wilayah;
2. Pencairan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman:
http://simlitabmas.kemdikbud.go.id
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan
daftar isian borang kontrak (Lampiran III). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian
tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakbatch2 paling lambat
tanggal 2 Juni 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan
dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

 

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *