STIKOM Tunas Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan program dan fungsi:
-
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Akademik;
- Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan Akademik;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Penjabaran masing-masing bagian pada Struktur Organisasi adalah sebagai berikut :
- Yayasan Muhammad Nasir AMIK dan STIKOM Tunas Bangsa Tugas:
-
- Yayasan terus membina, mengawas dalam kepengurusannya.
- Menerima laporan anggaran tahunan yang dikeluarkan.
- Mengawasi keuangan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Membina serta mengontrol untuk fasilitas pembelajaran di AMIK dan STIKOM Tunas Bangsa agar lebih baik.
- Pembina Akademik STIKOM Tunas BangsaTugas:
-
- Melaksanakan kegiatan pembinaan akademik secara berkala di STIKOM Tunas Bangsa.
- Menjadi penasehat akademik STIKOM Tunas Bangsa.
- Memberi masukan dan saran kepada Ketua STIKOM Tunas Bangsa dalam pengembangan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
-
- Memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Ketua.
- Memberi pertimbangan terhadap kode etik civitas akademika yang diusulkan oleh Ketua.
- Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik civitas akademika.
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Ketua mengenai hal-hal sebagai berikut: kurikulum program studi, persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik, dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Ketua.
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik.
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Ketua.
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
- Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
- Ketua STIKOM Tunas Bangsa Tugas:
-
- Menyelenggarakan program kerja yang berpedoman pada visi, misi, fungsi dan tujuan STIKOM Tunas Bangsa.
- Menyelenggarakan kegiatan dan pengembangan pendidikan, penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan administrasi.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang menunjang terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Waket Tugas :
-
- Mengusulkan kepada Ketua STIKOM Tunas Bangsa atas prosedur pelaksanaan proses belajar mengajar.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh kegiatan belajar mengajar yang mencakup Layanan Akademis:
- Administrasi Dosen.
- Program Studi.
- Melakukan evaluasi kinerja layanan akademis pada bidangnya.
- Menangani permasalahan lintas layanan baik antar layanan administratif, maupun akademis.
- Mendorong dosen-dosen untuk melakukan kegiatan penelitan dan pengabdian masyarakat.
- Mendorong dosen-dosen untuk memiliki jenjang kepangkatan.
WAKET 2 Tugas:
-
- Melaksanakan perencanaan dan pengkoordinasian semua Kabid seperti Kabid Sumber Daya Manusia (SDM), Kabid Mahasiswa, Kabid Sarana, Kabid Keuangan, dan Staff Kabid agar dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan marketing.
- Mengelola Sumber Daya Manusia.
- Mengelola sarana prasarana umum dan administrasi umum.
- Bekerja sama dengan WAKET 1 untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.
- LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)Tugas:
-
- Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa STIKOM Tunas Bangsa.
- Memotivasi dosen dan mahasiswa STIKOM Tunas Bangsa untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat secara profesional, inovatif, dan bermutu.
- Mengembangkan optimasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian masyarakat melalui sharing informasi dan komunikasi antar unit.
- Meningkatkan pelaksanaan kegiatan kerjasama dan termasuk didalamnya upaya promosi hasil-hasil penelitian dan pengabdian dan pengembangan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
- Mengelola jurnal cetak dan jurnal elektronik, seminar di tingkat nasional dan internasional.
- Biro Umum Tugas:
-
- Melakukan perencanaan dan koordinasi semua kegiatan humas, protokoler, dan kerjasama STIKOM Tunas Bangsa baik yang bersifat rutin maupun tidak.
- Melaksanakan kegiatan humas antara STIKOM Tunas Bangsa dengan instansi lainnya.
- Melaksanakan upaya yang terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara STIKOM Tunas Bangsa dengan instansi lainnya.
- Berperan menciptakan dan memelihara citra STIKOM Tunas Bangsa di masyarakat.
- LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) & MoUTugas:
-
- Meninjau pemenuhan persyaratan dan sistem yang diwajibkan.
- Meninjau kepatuhan terhadap rencana dan program kerja.
- Memeriksa apakah proses yang dijalankan sesuai dengan apa yang ditulis.
- Memeriksa manual mutu, catatan mutu, prosedur kerja, instruksi kerja, wewenang dan tanggung jawab, formulir sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.
- Pelaporan hasil audit dalam bentuk comply, not comply (major and minor), observasi
- Mengaudit apakah standar yang ditetapkan sudah terpenuhi.
- Melaksanakan kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi lain dan Dunia Usaha Industri baik di dalam negeri maupun luar negeri.