CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester.

Prosedur Cuti Akademik

  1. Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Biro Akademik atau dapat diunduh klik disini dengan melampirkan:
    • Surat permohonan izin cuti akademik yang telah ditandatangani oleh Kaprodi dan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik, bentuk surat dapat di unduh klik disini.
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan.
    • Surat Keterangan Bebas administrasi keuangan.
  2. Untuk formulir perpanjangan cuti kuliah Silahkan konfirmasi ke Biro Akademik
  3. Untuk melihat status Cuti bisa cek di portal masing-masing dan dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik 7 hari setelah permohonan cuti diajukan di BAA.

Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan sehingga yang bersangkutan akan diberikan status sebagai mahasiswa tidak aktif.

PENGUNDURAN DIRI

Prosedur Pengunduran Diri

  1. Mahasiswa yang akan mengundurkan diri harus mengajukan formulir yang telah disediakan oleh Prodi atau Biro Akademik atau dapat diunduh klik disini dengan melampirkan:
    • Formulir permohonan yang telah ditandatangani.
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan.
    •  
    • Surat Keterangan Bebas administrasi keuangan.
    • Surat Keterangan pendukung jika ada/diperlukan.
    • KTM Asli yang berlaku.
  2. Proses undur diri secara Offline melalui Biro Akademik
  3. Mahasiswa dapat mengambil surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Rektor paling cepat 7 hari setelah permohonan diajukan di Biro Akademik.